Polda Sulut Tangkap Pengedar Sabu di Minahasa Tenggara

SinPo.id - Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. Tersangka FM (40) ditangkap di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti.
"Ada tiga paket sabu dengan berat kurang lebih 5,53 gram, dia buah korek api gas, lima buah sedotan plastik warna putih, dan satu buah handphone," kata Michael, dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 3 Maret 2025.
Michael menjelaskan, tersangka diduga melakukan peredaran narkotika dengan membeli sabu ukuran besar. Kemudian ia mengedarkan kembali dalam paket kecil di wilayah Kecamatan Ratatotok.
"FM mengakui telah tiga kali membeli dan mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Ditresnarkoba Polda Sulut masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.