Pimpinan MPR Dukung Tekad Presiden Prabowo Ingin Berantas Korupsi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 03 Maret 2025 | 11:50 WIB
Presden Prabowo (SinPo.id/setpres)
Presden Prabowo (SinPo.id/setpres)

SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mendukung tekad Presiden Prabowo Subianto memberantas kasus korupsi. Termasuk, dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

"Kami sepenuhnya mendukung tekad Presiden Prabowo memerangi korupsi, apalagi kasus Pertamina ini tidak hanya diduga merugikan keuangan negara tetapi juga masyarakat secara umum, jika terbukti bahwa selama ini masyarakat membeli bahan bakar minyak oplosan," kata Eddy dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

Presiden Prabowo sebelumnya menyebut pemerintah bakal bersih-bersih dan memastikan penegakan hukum terhadap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina terus berjalan.

Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah memastikan seluruh upaya hukum yang berjalan ditujukan untuk membela kepentingan rakyat.

Menurut Eddy, pernyataan Prabowo itu merupakan angin segar dalam pemberantasan rasuah. Dia yakin dan optimistis Presiden akan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Eddy mengatakan Prabowo dalam 15 tahun terakhir selalu menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas dalam setiap program dan visi-misinya. Dia pun tidak heran Presiden tidak henti mengingatkan pejabat publik untuk menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Dengan perhatian dan pengawasan yang begitu ketat terhadap praktek korupsi dari Presiden, kami optimistis segenap BUMN dan lembaga negara lainnya akan memperkuat sistem pengawasan internalnya untuk mencegah musibah serupa di masa mendatang," kata dia.

Selain itu, Eddy mengusulkan agar pengungkapan kasus dugaan korupsi Pertamina dijadikan sebagai momentum untuk membenahi tata kelola produksi dan distribusi BBM. Sebab, dugaan rasuah itu tidak sekadar menyangkut produk impor, tetapi juga produk yang disubsidi pemerintah.

"Kasus ini juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperkuat tata kelola produksi, pengolahan serta distribusi BBM, termasuk payung hukum yang mengatur hak masyarakat yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi," kata Eddy.