AHY Imbau Pemilik Kendaraan ODOL Wajib Patuhi Aturan

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa pemilik perusahaan yang memiliki kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) harus bertanggung jawab penuh atas keselamatan berlalu lintas.
AHY menyampaikan masalah ODOL masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.
"Kami ingin memastikan bahwa bukan hanya pengemudi, tapi juga pemilik kendaraan harus mematuhi aturan demi keselamatan di jalan. Kendaraan yang melebihi kapasitas berisiko menyebabkan kecelakaan, terutama di daerah padat penduduk," kata AHY dalam keterangannya, Sabtu, 1 Maret 2025.
Menurut dia, banyak kendaraan yang masih beroperasi dengan muatan berlebih, yang tidak hanya menambah potensi kecelakaan, tetapi juga memperburuk kemacetan.
Menjelang musim mudik Lebaran 2025, AHY menegaskan praktik kendaraan ODOL harus diberantas dengan tindakan tegas.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri untuk memastikan bahwa kendaraan ODOL tidak dibiarkan beroperasi, terutama saat momen mudik, yang rawan kecelakaan," ujar AHY.
"Penegakan hukum yang lebih ketat juga menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kecelakaan fatal akibat kendaraan berlebihan kapasitas," sambungnya.
Lebih lanjut, AHY menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Perhubungan dan Polri dalam menertibkan kendaraan ODOL, serta penguatan penegakan hukum di lapangan.
"Upaya ini harus didukung semua pihak agar efektif. Penertiban ODOL menjadi sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, AHY juga mengungkapkan upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk mengurai kemacetan, termasuk pembicaraan dengan Kementerian PANRB mengenai kebijakan fleksibel working untuk mengatasi masalah tersebut.
HUKUM 1 day ago
POLITIK 2 days ago
OLAHRAGA 1 day ago
BUDAYA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
GALERI 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago