Penjual Ayam Gelonggongan Ditangkap di Pasar Kebayoran Lama, Beroperasi Sejak 2021

Laporan: Firdausi
Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:57 WIB
Ilustrasi penjual ayam (SinPo.id/ Ashar)
Ilustrasi penjual ayam (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap pria inisial SY, salah satu pedagang ayam potong di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang menjual ayam gelonggong atau ayam yang disuntik pakai air sebelum di jual. Dalam sehari, pelaku bisa menyuntik sampai 200 ekor ayam.

"Pelaku SY sudah ditangkap dan tersangka kasus menjual ayam gelonggong. Menyuntik sehari bisa 100-200 ekor," kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti dalam keterangannya, Sabtu, 1 Maret 2025.

Bima menuturkan, motif pelaku menjual ayam potong dengan cara disuntikkan air tak lain karena ingin mencari keuntungan berlipat. Kepada polisi pelaku juga mengaku melakukan penyuntikan ayam sejak tahun 2021.

"Motif di sini pelaku yang pasti mencari keuntungan dari penjualan ayam. Pengakuannya dilakukan sejak tahun 2021, tapi ini masih kita dalami terus," ucapnya. 

Adapun bobot ayam yang dijual selisih dua ons setelah dilakukan penyuntikan menggunakan air. Pelaku menjualnya dengan harga normal.

"Harga jualnya normal Rp30 ribu sampai - Rp50 ribu dan SY berhasil meraup keuntungan lebih, karena berat ayam yang lebih besar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo 8 ayat 1 UU 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI