Kelab Malam dan Diskotek di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan 2025

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan larangan operasional bagi sejumlah tempat hiburan malam selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor e-0001 Tahun 2025, yang mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadan dan Idul Fitri.
Daftar Tempat Hiburan yang Wajib Tutup
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan bahwa jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. Berikut tempat hiburan yang dilarang beroperasi:
Kelab malam
Diskotek
Mandi uap
Rumah pijat
Arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa
Bar atau rumah minum
Namun, ada pengecualian bagi usaha kelab malam dan diskotek yang berlokasi di hotel bintang 4 dan bintang 5 serta kawasan komersial, asalkan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit.
Tempat Hiburan yang Masih Boleh Beroperasi
Sementara itu, beberapa jenis usaha hiburan masih diperbolehkan beroperasi dengan jam operasional yang dibatasi, antara lain:
Karaoke eksekutif: Buka pukul 20.30 – 24.00 WIB
Karaoke keluarga: Buka pukul 14.00 – 24.00 WIB
Rumah biliar (bola sodok): Mengikuti ketentuan jam operasional karaoke
POLITIK 1 day ago
OLAHRAGA 10 hours ago
GALERI 2 days ago
BUDAYA 1 day ago
HUKUM 2 days ago
GALERI 2 days ago
POLITIK 2 days ago