Minggu, 16 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:11
Magrib
18:05
Isya
19:14

Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 01 Maret 2025 | 03:10 WIB
ASN
ASN

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menyatakan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 H, menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.

Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Ramadan 2025

Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan:

Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat 12.00 – 12.30 WIB.

Jumat: 08.00 – 15.30 WIB, dengan waktu istirahat 11.30 – 12.30 WIB.


Chaidir menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.

> "Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga," ujarnya, Jumat (28/2/2025).

Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung selama 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, akan diberlakukan sistem kerja khusus atau sif agar pelayanan tetap berjalan optimal.

Pemprov DKI juga mengimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan pelaksanaan tugas tetap berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.

Penyesuaian jam kerja ini diharapkan tidak mengganggu kualitas layanan publik serta memberikan kenyamanan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.