Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 2025

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 01 Maret 2025 | 02:05 WIB
Ramadan (pixabay)
Ramadan (pixabay)

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) resmi mengeluarkan aturan jam operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1446 H/2025 M. Kebijakan ini bertujuan menjaga kekhidmatan ibadah serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha pariwisata di Jakarta.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 serta hasil pembinaan yang telah dilakukan pada 26 Februari 2025.

“Aturan ini bertujuan menjaga kekhidmatan bulan Ramadan dan Idulfitri, sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha pariwisata di Jakarta,” ujar Andhika pada Jumat 28 Februari 2025.

Ketentuan Jam Operasional Usaha Pariwisata Selama Ramadan 2025

Beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pemilik dan pengelola usaha pariwisata di Jakarta selama Ramadan dan Idulfitri 2025 meliputi:

1. Jenis usaha pariwisata yang wajib tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri:

Kelab Malam

Diskotek

Mandi Uap

Rumah Pijat

Arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa

Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri

2. Usaha pariwisata yang dikecualikan dari aturan penutupan, yaitu yang berada di hotel bintang 4 dan 5 serta kawasan komersial yang tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit.


3. Jam operasional untuk usaha pariwisata tertentu selama Ramadan:

Kelab malam & diskotek: 20.30 – 24.00 WIB

Mandi uap & rumah pijat: 11.00 – 23.00 WIB

Arena permainan ketangkasan & bar: 11.00 – 24.00 WIB

Karaoke eksekutif: 20.30 – 24.00 WIB

Karaoke keluarga: 14.00 – 24.00 WIB

Rumah biliar: 11.00 – 24.00 WIB


Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan ini. "Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan," tutup Andhika.

Aturan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kegiatan usaha dan penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI