Hukuman Mantan Dirut Pertamina Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara

SinPo.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Hukuman untuk Karen pun diperberat dari 9 tahun penjara menjadi pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Tolak perbaikan," demikian dilansir situs resmi MA pada Jumat 28 Februari 2025.
Perkara nomor:1076K/PID.SUS/2025 itu diadili ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan majelis anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sebelumnya, Karen menempuh kasasi karena tidak terima dihukum 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
PT DKI Jakarta juga memberikan Karen vonis denda sebesar Rp500 Juta subsider 3 bulan kurungan.
Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
POLITIK 17 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
OLAHRAGA 2 days ago