Tindaklanjuti Putusan MK, Komisi II DPR Gelar Rapat dengan Penyelenggara Pemilu

SinPo.id - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan para penyelenggara pilkada, mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat untuk membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan ada 26 perkara perselisihan hasil pilkada yang gugatannya dikabulkan MK, terdiri atas 24 daerah yang diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, dan dua daerah yang diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara.
"Kami mengapresiasi jajaran Kemendagri yang masih sibuk karena retret di Magelang, tapi karena ada info yang sangat signifikan sekali, terutama untuk Komisi II DPR RI, adalah hasil putusan MK," kata Dede di sela rapat kerja tersebut, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan bahwa putusan tersebut perlu ditanggapi serius karena PSU akan dilakukan di tengah diberlakukannya program efisiensi anggaran besar-besaran oleh pemerintah. Dia pun ingin mengetahui kesiapan anggaran dari pemerintah terkait hal itu.
"Maka siapkah pemerintah? Dan siapkah daerah?" kata dia.
Selain itu, Dede menyebutkan bahwa gugatan yang dikabulkan oleh MK karena masalah persyaratan pencalonan kepala daerah. Dia juga ingin mengetahui apakah ada ketidakcermatan yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada.
"Terutama di daerah tentunya, untuk melihat bahwa kok bisa syarat-syarat yang mestinya terlihat dengan benar, ini bisa lewat," kata dia.
Rapat tersebut digelar secara luring maupun daring, yang dihadiri juga oleh para KPU berbagai daerah. Dia pun memberikan kesempatan kepada KPU dari daerah untuk memberikan klarifikasi terkait hal itu.
Dia menjelaskan, MK memutuskan agar sejumlah daerah menggelar pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang surat suara, dan rekapitulasi ulang surat suara. Dengan begitu, menurutnya ada daerah yang bakal mengulangi pencetakan surat suara yang bakal memakan anggaran.
Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.