Wamenkop: Setelah Minerba, Koperasi Bisa Kelola Tambang Migas

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 27 Februari 2025 | 15:17 WIB
Wamenkop Ferry Juliantono (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Wamenkop Ferry Juliantono (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyampaikan, badan usaha koperasi bisa terlibat dalam pengelolaan tambang minyak dan gas (migas). Hal ini setelah revisi Undang-Undang Minerba yang membolehkan koperasi mengelola tambang-tambang mineral dan batubara.

"Kami ingin koperasi sebagai badan usaha bisa masuk ke sektor-sektor usaha dalam mewujudkan swasembada pangan, energi, hingga hilirisasi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto," kata Ferry pada acara Rakernas Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025. 

Bahkan, Ferry meyakini akan keluar Peraturan Menteri ESDM yang baru untuk mengatur koperasi  bisa terlibat mengelola sektor migas. Kemenkop pun akan terus mengkoordinasikannya dengan kementerian terkait. 

Bagi Ferry, langkah ini merupakan keinginan pemerintah untuk membangun sebuah swasembada energi. 

"Ini harus dilakukan secara inklusif berkelanjutan, dan koperasi rasanya pas untuk ikut andil dalam perjuangan mewujudkan swasembada energi," paparnya.

Dia menambahkan, sudah ada koperasi yang mampu dan sukses mengelola sumur minyak eks Pertamina di Muara Enim, Sumsel. Saat ini, koperasi di sektor pertambangan dan penggalian berjumlah 500-an unit. 

"Diharapkan, dengan pemberian hak kelola tambang ini, akan tumbuh koperasi-koperasi lainnya. Karena, ada belasan ribu sumur-sumur minyak seperti itu yang bisa dikelola koperasi," kata Ferry.

Selain itu, di atas lahan yang bersifat sertifikat komunal, Ferry berharap bisa dijadikan sebagai basis ataupun di daerah-daerah dimana koperasi bisa ikut memproduksi bahan-bahan baku yang bisa disuplai ke PLN dalam bentuk biomassa. 

"Target 2025, PLN akan menggunakan energinya 10 persen berasal dari biomassa," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI