DLH DKI Antisipasi Peningkatan Sampah Selama Ramadan
SinPo.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi untuk menangani peningkatan volume sampah yang diperkirakan terjadi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Kepala DLH DKI, Asep Kuswanto mengungkapkan bahwa fenomena peningkatan sampah di Jakarta selama Ramadan sudah menjadi hal yang biasa.
Oleh karena itu, kata dia, pengelolaan sampah akan tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku, seperti Pergub Nomor 77 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021.
“Kalau kita perhatikan bulan Ramadan di Jakarta bukannya sampah makin sedikit malah semakin banyak. Ini fenomena yang memang kita hadapi setiap Ramadhan," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 27 Februari 2025.
"Sehari-hari acuan kita mengelola sampah adalah Pergub 77 tahun 2020 dan Pergub 102 tahun 2021," sambungnya.
Adapun Pergub Nomor 77 Tahun 2020 mengatur tentang Pengelolaan Sampah pada lingkup RW yang dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Sampah, dengan pengawasan dari Ketua RW.
Sementara itu, Pergub Nomor 102 Tahun 2021 mengatur kewajiban pengelolaan sampah di berbagai fasilitas seperti kawasan permukiman, komersial, dan industri. .
Asep juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan sampah, khususnya di area-area yang banyak dikunjungi orang seperti hotel, restoran, dan kafe.
“Untuk memastikan Pergub 102 Tahun 2021 berjalan dengan baik, saya akan mengunjungi beberapa hotel setiap minggu untuk memantau kondisi dapur dan pengelolaan sampah di tempat tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, dia mengatakan, DLH DKI juga akan terus memperketat pengawasan terhadap kewajiban memilah sampah, baik di rumah tangga, restoran, maupun hotel, sesuai dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup
"Ke depan penanganan sampah di sektor-sektor ini akan mulai diawasi lebih ketat dan akan ada penindakan jika ditemukan pelanggaran," tutur Asep.
Asep menambahkan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan sampah ini juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013.
Menurut dia, dalam perda tersebut diatur tugas pemerintah daerah serta hak dan kewajiban pengelolaan sampah, termasuk sarana dan prasarana yang harus tersedia.
“Diharapkan nantinya pengawasan dan penindakan terhadap pengelolaan sampah semakin ketat. Ini yang terus kami sosialisasikan kepada hotel, restoran, dan tempat usaha lainnya,” tandasnya.

