Minggu, 16 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:11
Magrib
18:05
Isya
19:14

Jam Operasional Hiburan Malam selama Ramadan, Satpol PP DKI Koordinasi dengan Dinas Pariwisata

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 27 Februari 2025 | 08:27 WIB
Sejumlah pengunjung hiburan malam di sebuah klub menari mengikuti irama musik yang dimainkan disc jockey di Jakarta. (SinPo.id/Antara)
Sejumlah pengunjung hiburan malam di sebuah klub menari mengikuti irama musik yang dimainkan disc jockey di Jakarta. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Satpol PP dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta berkolaborasi terkait kebijakan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 1446 Hijriah.

“Jadwal (operasional tempat hiburan malam) nanti dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Kita koordinasikan dulu,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan seperti dikutip Antara pada Kamis, 27 Februari 2025.

Setelah melakukan rapat terkait jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan, Satriadi mengatakan pihaknya akan melakukan razia (pengawasan) untuk memastikan pengusaha tempat hiburan malam mematuhi kebijakan tersebut.

Namun, Satriadi belum menjelaskan secara rinci lokasi-lokasi hiburan malam mana yang menjadi fokus razia Satpol PP.

“Kalau titik ada semua ya. Setiap wilayah pasti punya tempat hiburan,” kata Satriadi.

Tak hanya razia tempat hiburan malam, sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno juga menegaskan bersama personel Satpol PP akan mulai menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti pengamen jalanan hingga manusia silver menjelang Ramadhan 2025.

"Sekarang mungkin dalam skala kecil dilihat, apa terpaksa kita harus membersihkan misalnya pengamen, anak-anak kita yang manusia silver itu kan mulai dilihat, kita mulai benahi," kata Rano.