Polda Metro Akan Periksa Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Sebagai Tersangka Besok
SinPo.id - Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara bos Prodia Arif Nugroho. Evelin akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil Lamborghini milik Arif pada Rabu, 26 Februari 2025. Penyidik berharap tersangka hadir dalam pemeriksaan perdana tersebut.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke-1 sebagai tersangka EDH pada hari Sabtu 22 Februari 2025," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 25 Februari 2025.
Dia menuturkan, pemanggilan ini merupakan tindak tindak lanjut penanganan perkara atau penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka. Karena itu, Ade Safri berharap tersangka memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka.
"Harapan kita hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Evelyn Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan aset milik mantan kliennya anak bos Prodia, Arif Nugroho. Penetapan tersangka Evelyn usai penyidik melakukan serangkaian gelar perkara sejak 20 Februari 2025.
Dari kasus tersebut, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, seperti surat dokumen, bukti transfer, hingga informasi, dan dokumen elektronik lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka Evelyn dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan.

