Polri Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Pagar Laut Tangerang

Laporan: Firdausi
Selasa, 25 Februari 2025 | 17:08 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (SinPo.id/Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri menyebut tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang. Namun kemungkinan tersangka baru itu perlu dilakukan dengan proses pemeriksaan mendalam dan sejumlah saksi lainnya.

"Kami menyidik secara profesional. Kami juga akan mengejar lebih lanjut (tersangka barunya)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 25 Februari 2025.

Adapun penetapan tersangka Kades Kohod dan tiga lainnya sudah melalui serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan dan barang bukti lainnya.

"(Empat tersangka) melalui serangkaian pemeriksaan para saksi lainnya dan gelar perkara," ujarnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

Mereka adalah Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.