Legislator: Revisi UU Penyelenggaraan Haji Bisa Menyerupai Penyusunan Regulasi Baru
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengungkapkan revisi undang-undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di tingkat Panitia Kerja (Panja) cukup signifikan, bahkan bisa menyerupai penyusunan undang-undang baru.
"Ya, poinnya banyak. Ini termasuk (merevisi) 50 persen dari undang-undang yang ada. Jadi, nanti bukan hanya revisi kecil, tapi bisa seperti menyusun undang-undang yang baru," kata Singgih, dalam keterangan persnya, dikutip Selasa 25 Februari 2025.
Ia juga menyoroti wacana pembentukan Kementerian Haji sebagai alternatif dalam mengelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dibandingkan hanya mengandalkan lembaga seperti Badan Penyelenggara Haji (BPH).
"Kalau lembaga, kan, sama seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga itu tidak punya cabang di daerah. Jadi, lebih baik kementerian, karena kalau lembaga seperti BPKH, mereka tetap tidak bisa punya cabang di daerah," jelasnya.
Adapun dua opsi dalam wacana ini, yaitu memisahkan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dari Kementerian Agama (Kemenag) atau meningkatkan status BPH menjadi kementerian.

