Kamis, 27 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:29
Subuh
04:39
Zuhur
11:58
Ashar
15:13
Magrib
18:00
Isya
19:09

MK Putuskan PSU di Pilkada Barito Utara, Ini Tujuh Poin Amar Putusannya

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 24 Februari 2025 | 15:28 WIB
Sidang PHPU MK (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Sidang PHPU MK (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin, 24 Februari 2025, resmi membacakan Amar Putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Barito Utara. 

Dalam sidang tersebut, sembilan Hakim Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yang berarti Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilaksanakan di dua TPS, yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Putusan ini dikeluarkan setelah MK menyatakan bahwa hasil pemilihan di dua TPS tersebut dibatalkan. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, dalam pembacaan Amar Putusan PHPU Nomor 28/PHPU.BUP/XXIII/2025, menolak eksepsi dari pihak Termohon.

Berikut adalah tujuh poin utama yang terkandung dalam Amar Putusan MK tersebut:

1. mengabulkan Sebagian Permohonan Pemohon: MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam PHPU yang diajukan, yang mengharuskan pemungutan suara ulang untuk dilaksanakan.

2. Batalnya Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024: MK menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024, khususnya terkait hasil suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

3. Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS:
MK memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken. PSU ini harus melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dengan pelaksanaan dalam waktu 30 hari sejak putusan ini dibacakan.

4. Penggabungan Hasil PSU dengan Suara yang Tidak Dibatalkan: Hasil pemungutan suara ulang yang dilaksanakan di dua TPS tersebut akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, dan langsung diumumkan sebagai hasil resmi tanpa perlu melapor kembali kepada Mahkamah Konstitusi.

5. Pengawasan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah: MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah serta KPU Kabupaten Barito Utara dalam pelaksanaan PSU ini.

6. Pengawasan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah:
Bawaslu Republik Indonesia, bersama dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara, juga diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pengawasan jalannya PSU.

7. Pengamanan Proses PSU oleh Kepolisian MK: memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara, untuk memberikan pengamanan yang memadai selama proses Pemungutan Suara Ulang berlangsung.

Sementara itu, praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi, menanggapi putusan ini dengan menekankan pentingnya pelaksanaan PSU yang sesuai dengan ketentuan hukum. 

Dia menyebutkan bahwa pemungutan suara ulang yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga integritas pilkada. 

“Ini adalah kesempatan bagi semua pihak untuk memastikan proses pilkada yang lebih adil dan bersih. Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya berhak mendapatkan keadilan yang setara. Kini, tantangannya ada pada penyelenggara PSU untuk bertindak profesional dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Resmen kepada wartawan, Senin, 24 Februari 2025.

Lebih lanjut, Resmen mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat dalam PSU menjaga netralitas dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

Dia pun berharap, kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar seluruh pihak dapat berperilaku lebih profesional dalam proses pemilu selanjutnya.

“Semoga kejadian ini mengingatkan kita untuk selalu menjaga kemurnian dari hasil pemungutan suara, serta berkomitmen pada profesionalisme dan kejujuran dalam proses pilkada,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI