Minggu, 30 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

DPR Sebut Amnesti Napi KKB Bisa untuk Rekonsiliasi Politik di Papua

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 24 Februari 2025 | 10:36 WIB
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya (SinPo.id/EMediaDPR)
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya (SinPo.id/EMediaDPR)

SinPo.id - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan amnesti untuk narapidana (napi) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bisa dipakai sebagai alat untuk rekonsiliasi politik di Papua. Terlebih, KKB telah menandatangani pakta integritas merah putih.

"Kalau ini kita lihat, politik, kemanusiaan, demokrasi, untuk rekonsiliasi. Apalagi yang tujug KKB sudah tandatangani pakta integritas merah putih," kata Willy dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Willy mengamini sudah ada pembahasan soal amnesti terhadap tujuh napi KKB di Makassar. Namun, soal amnesti itu merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kita tunggu, dalam hal ini, Komisi XIII menunggu apakah Pak Prabowo akan berikan amnesti atau tidak, ada yurisprudensi (amnesti) untuk GAM," ucap Willy.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menyebut saat rapat kerja bersama pemerintah, kelompok yang tidak mendapatkan amnesti adalah napi teroris dan koruptor.

Willy menyebut Indonesia telah melakukan beberapa amnesti untuk tujuan rekonsiliasi. Kebijakan itu bahkan diambil oleh Presiden RI ke-1 Sukarno.

"Itu terjadi PRRI/Permesta, DI/TII. Bung Karno memberikan amnesti banyak hal itu berbasis rekonsiliasi politik. Kita banyak yurisprudensi masa lalu terkait amnesti untuk KKB," katanya.

Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya sudah melapor ke Presiden Prabowo Subianto terkait usulan pemberian amnesti kepada 7 anggota KKB Papua yang ada di Lapas Makassar. Usulan itu dilaporkan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

"Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang yang ada di Makassar," kata Supratman beberapa waktu lalu.

Supratman mengatakan tujuh narapidana yang diusulkan untuk diberikan amnesti tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana yang lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal. Pemberian amnesti tahap awal sedianya diberikan kepada narapidana dengan salah satu kategorinya ialah narapidana makar tanpa senjata.

Di sisi lain, Supratman menekankan keputusan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana anggota KBB ada di tangan Prabowo.

"Keputusannya ada di tangan Presiden," kata Supratman.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI