Revisi KUHAP Disetujui DPR, Adies Kadir: Jawaban atas Perkembangan Zaman dan Teknologi
SinPo.id - DPR RI resmi menyetujui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna ke-13 pada Selasa 18 Februari 2025. Mengingat UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) sudah berusia 44 tahun, revisi ini dianggap penting untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.
Urgensi Revisi KUHAP
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa revisi KUHAP merupakan ius constituendum atau hukum yang dicita-citakan.
"Sudah saatnya KUHAP direvisi agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman. Sistem peradilan pidana kita harus lebih adaptif terhadap tantangan ke depan," ujar Adies, Senin (24/02/2025).
Ia juga menekankan bahwa revisi KUHAP akan meningkatkan kualitas Sistem Peradilan Pidana (SPP). Polisi, jaksa, hakim, dan advokat diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, transparan, dan dapat diterima oleh masyarakat.
Revisi KUHAP Akan Dibahas Secara Transparan
Adies memastikan bahwa pembahasan revisi KUHAP akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan berbagai pihak seperti akademisi, pegiat hukum, dan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"Kami tegaskan, revisi KUHAP ini akan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik," tegasnya.
Target Penyelesaian Revisi KUHAP
Mengenai target penyelesaian, Adies menyebutkan bahwa revisi ini tidak bisa diselesaikan dalam satu atau dua kali masa sidang, namun diharapkan dapat dirampungkan secepatnya.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa revisi KUHAP harus berlandaskan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
"Spirit HAM harus menjadi acuan utama bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.
Revisi KUHAP Sejalan dengan Pemberlakuan KUHP Baru 2026
Adies mengutip pernyataan ahli hukum R. Wirjono Prodjodikoro, yang menegaskan bahwa hukum acara pidana selalu berhubungan erat dengan hukum pidana.
Dengan diberlakukannya KUHP baru pada 2026, revisi KUHAP menjadi semakin mendesak untuk segera disahkan.

