Pemprov Jakarta Kaji Kembali Soal Kenaikan Tarif Air

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:14 WIB
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) (SinPo.id/ Antara)
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan tarif air minum yang dirasa memberatkan penghuni rumah susun (rusun) di ibu kota. 

Keputusan ini menyusul keluhan warga yang merasa dikenakan tarif yang sama dengan gedung-gedung komersial seperti mal dan perkantoran.

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif air minum tersebut merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Namun, Pemprov Jakarta memiliki kebijakan sendiri terkait tarif yang ditetapkan melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). 

“Ini sebenarnya keputusan pemerintah pusat. Tapi Jakarta punya PDAM dan kita akan punya kebijakan sendiri. Mudah-mudahan kita bisa hitung kembali,” kata Rano kepada wartawan, Sabtu, 22 Februari 2025.

Dia mengatakan, kendati Pemprov Jakarta memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan tarif, ia belum bisa memastikan apakah kenaikan tarif air minum itu akan dibatalkan. 

"Belum tentu (kenaikan tarif dibatalkan), Jakarta punya kekuatan sendiri," tutur dia. 

Adapun, kata dia, kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono. 

"Dalam keputusan tersebut, tarif air minum untuk rumah susun dinaikkan, yang membuat penghuni rusun merasa terbebani," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI