Sabam Sinaga Nilai Perlu Regulasi Baru untuk Kelola Penerimaan di PTN dan PTS

SinPo.id - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat, Sabam Sinaga, menegaskan perlunya regulasi baru untuk mengelola penerimaan mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Hal tersebut disampaikan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi (APPERTI), dan Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes) di Komisi X DPR beberapa waktu lalu.
Sabam mengungkapkan, banyak pihak yang mengeluhkan tantangan yang dihadapi PTS di Indonesia.
Salah satunya, semakin menurunnya angka penerimaan mahasiswa di PTS yang kesulitan bersaing dengan PTN.
"Banyak Perguruan Tinggi Swasta yang mengalami kesulitan dalam penerimaan mahasiswa baru, terutama setelah diterapkannya Permendikbud No 48 Tahun 2022,” kata Sabam dalam keterangannya pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Di berbagai kesempatan, termasuk dalam kunjungan kerja Komisi X di Solo, kata dia, masalah serupa juga ditemukan.
Satu di antara faktor utama yang menjadi keluhan adalah adanya kebijakan yang memberikan kesempatan lebih panjang bagi PTN untuk membuka pendaftaran mahasiswa baru.
Hal ini, menurut Sabam, menyebabkan PTS kesulitan dalam menarik mahasiswa baru karena semakin sedikitnya calon mahasiswa yang memilih PTS setelah mengikuti seleksi di PTN.
Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) No 48 Tahun 2022 memungkinkan PTN memperpanjang masa pendaftaran penerimaan mahasiswa baru.
Semakin lama waktu pendaftaran di PTN, semakin kecil peluang bagi PTS untuk mendapatkan mahasiswa baru.
Selain itu, pola seleksi mahasiswa di PTN, yang terbagi dalam jalur prestasi, tes, dan mandiri, semakin memperkecil kesempatan bagi PTS.
Sabam menilai hal ini perlu dievaluasi agar tidak ada ketimpangan antara PTN dan PTS. Jika keadaan ini terus berlanjut, banyak PTS yang berisiko tutup.
Mengingat jumlah PTS yang lebih banyak daripada PTN, Sabam menegaskan pentingnya kajian ulang terhadap regulasi tersebut untuk mencari titik keseimbangan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Penting untuk menemukan formula yang dapat menjaga keberadaan PTN dan PTS. Kita harus memastikan bahwa kedua jenis perguruan tinggi ini bisa berjalan dengan baik dan berkontribusi pada pembangunan sumber daya manusia yang unggul,” ujar Sabam.
Menurutnya, tidak ada prinsip keadilan jika kondisi ini dibiarkan terus-menerus. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi baru yang dapat menjaga eksistensi PTN dan PTS, sehingga keduanya bisa tumbuh bersama dan berperan dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas.
Sabam menegaskan bahwa ke depan, keseimbangan antara PTN dan PTS harus dijaga agar keduanya bisa berkontribusi pada pembangunan pendidikan di Indonesia.