Praktisi: Putusan DKPP di Dugaan KEPP KPU Barito Utara Dinanti Publik

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:59 WIB
Gedung DKPP (SinPo.id/ Dok. DKPP)
Gedung DKPP (SinPo.id/ Dok. DKPP)

SinPo.id - Masyarakat Barito Utara kini tengah menanti dengan penuh perhatian hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 24 Februari 2025, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diajukan oleh pengadu Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. 

Perkara ini menyangkut enam penyelenggara pemilu di Kabupaten Barito Utara, termasuk Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara serta Ketua PPK Teweh Tengah.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah tidak dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, meskipun terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara. 

Dalam sidang pemeriksaan yang berlangsung pada akhir Januari 2025 lalu, kuasa hukum Pengadu, Andi Muhammad Asrun menyatakan, tindakan para teradu sangat berbahaya bagi integritas pemilu, karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain masalah PSU, juga muncul persoalan serius mengenai kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan. Salah satunya ditemukan pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, di mana terdapat penambahan suara yang tidak dapat dijelaskan secara rinci.

Menuru Asrun, penambahan suara tersebut menciptakan ketidakpastian yang merugikan proses demokrasi yang diharapkan berlangsung secara jujur dan adil.

Adapun jika DKPP memutuskan para penyelenggara pemilu terbukti melanggar kode etik, maka sanksi yang dijatuhkan bisa berupa peringatan, pemecatan, atau penonaktifan sementara. Putusan DKPP yang final dan mengikat akan memberikan dampak besar bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada di Barito Utara.

Namun, pertanyaan besar muncul tentang siapa yang akan menjadi pelaksana Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika keputusan DKPP mengharuskan PSU dilakukan. 

Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi mengungkapkan kekhawatirannya jika penyelenggara yang terbukti melanggar kode etik masih diberi tanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan PSU. 

Menurut dia, hal ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu yang sudah tercemar dengan masalah ini.

"Jika terbukti melanggar kode etik, apakah penyelenggara yang bersangkutan masih pantas untuk melaksanakan PSU? Akan sangat ironis jika pelaksana yang bermasalah tetap dipertahankan, padahal banyak penyelenggara yang lebih kredibel dan kompeten," kata Resmen kepada wartawan, Sabtu, 22 Februari 2025.

Resmen pun menuturkan, bahwa pemilihan penyelenggara baru yang lebih profesional sangat diperlukan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan PSU, guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemilu di daerah tersebut.

"Keputusan DKPP dalam waktu dekat akan menjadi sorotan utama, karena selain berdampak pada karier para penyelenggara pekilihan, juga akan menentukan bagaimana Pemilu di Barito Utara akan dilaksanakan ke depannya," tutur dia. 

Dia menambahkan, jika terbukti ada kesalahan atau pelanggaran, ini akan menjadi pelajaran besar bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI