Disambut Histeris, Eks DPRD Indramayu Korban TPPO Myanmar Berhasil Dipulangkan

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 21 Februari 2025 | 14:49 WIB
Mantan anggota DPRD Indramayu Robi’in korban TPPO. (SinPo.id/dok. KP2MI)
Mantan anggota DPRD Indramayu Robi’in korban TPPO. (SinPo.id/dok. KP2MI)

SinPo.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Sosial, berhasil memulangkan mantan anggota DPRD Indramayu Robi’in. 

Robi’in merupakan satu dari 46 pekerja migran ilegal yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar. 
Robi’in disambut histeris oleh keluarga dan kerabat yang menunggunya di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat dini hari, 21 Februari 2025. 

"Doa mama dikabulkan," kata Robi’in usai disambut histeris oleh sang ayah. 

Di Myanmar, Robi’in dipaksa menjadi penipu judi online. Hal itu tak sesuai dengan iklan lowongan pekerjaan yang dia lihat di media sosial.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan, selain Robi’in, ada 45 WNI lainnya yang ikut dipulangkan dari Myanmar.

"Ya, dapat kami konfirmasi bahwa dari 46 tersebut salah satunya adalah WNI dengan inisial R mantan anggota DPRD Indramayu,” kata Judha 

Karena itu, Judha mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tertipu dengan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji  besar tanpa kualifikasi khusus.

"Oleh karena itu kami sangat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terbuai atau tertipu dari lowongan tawaran bekerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi namun tidak meminta kualifikasi khusus, berangkat tidak dibekali dengan visa kerja, berangkat tanpa dibekali dengan kontrak kerja dan akhirnya kemudian bermasalah di luar negeri," kata Judha.

Senada, Direktur Jenderal Pelindungan P2MI Rinardi menyebut, pemulangan mereka menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tak mudah tergoda dengan iming-iming gaji tinggi. 

"Ini seharusnya menjadi pembelajaran kedepannya. Bahwa masyarakat tidak mudah tertipu dengan iming-iming apapun apalagi sekarang ini marak rayuan-rayuan melalui media sosial yang itu seolah-olah memberikan janji-janji untuk bekerja mudah tanpa dokumen tanpa persyaratan lengkap bahkan tanpa kompetensi," kata Rinardi. 

Rinardi meminta masyarakat untuk berhati-hati terkait iming-iming pekerjaan di luar negeri. Sebab, menurut Rinardi, mereka bisa saja menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Mereka bisa berangkat ke luar negeri dan mendapatkan gaji besar. Padahal kenyataannya mereka kemudian menjadi objek dari sasaran perdagangan orang. Nah inilah kemudian yang kita ingin sampaikan kepada masyarakat," ujar Rinardi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI