Alasan KPK Tahan Hasto Kristiyanto: Khawatir Melarikan Diri

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 20 Februari 2025 | 19:51 WIB
Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK (Sinpo.id/Ashar Saiful Rizal)
Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK (Sinpo.id/Ashar Saiful Rizal)

SinPo.id -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menjabarkan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Salah satu alasan, Hasto ditakutkan melarikan diri mengingat statusnya merupakan tersangka dalam kasus penghalangan penyidikan kader PDIP, Harun Masiku.

"Kemudian alasan penahanan itu merupakan alasan subyektif yang dimiliki oleh penyidik seperti mempertimbangkan pastinya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti," ujar Setyo dalam konferensi persnya di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.

Dengan adanya penahanan terhadap Hasto, maka penyidikan baik di kasus suap PAW anggota DPR, dan kasus perintangan penyidikan akan lebih mudah untuk diproses.

"Pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan untuk dilanjut pemeriksaan-pemeriksaan juga. Termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik," kata Setyo.

Sebagai informasi, KPK resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

Hasto ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikan.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Hasto keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.08 WIB. Hasto terlihat telah mengenakan rompi oren khas tahanan KPK.

Adapun Hasto ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini di rumah tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah pada akhir tahun kemarin.

Mereka diduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto juga disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI