Pengedar Sabu di Kawasan Taman Sari Jakbar Ditangkap, Satu DPO

SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba meringkus pengedar sabu di kawasan Taman Sari inisial MK di sebuah rumah kos di Jalan Kejayaan Krukut, Taman Sari Jakarta Barat. Dalam penangkapan ini, diamankan barang bukti sabu seberat 24,48 gram.
"Pengedar sabu inisia MK diringkus di Taman Sara Jakarta Barat. Kita sita barang bukti 24,48 gram sabu," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bambang Prakoso, Kamis, 20 Februari 2025.
Penangkapan pelaku berawal laporan masyarakat sekitar perihal adanya transaksi narkoba. Berbekal laporan tersebut, tim kemudian ke lokasi dan langsung melakukan penggeledahan kosan pelaku.
"Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 24,48 gram," ujarnya.
Berdasarkan hasil pendalaman, barang haram itu disimpan pelaku dalam tumpukan pakaian di kamar kosnya untuk dijual kembali.
"Pengakuan pelaku sabu-sabu itu akan dijual kembali," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku MK mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria yang saat ini sudah ditetapkan DPO.
"Petugas melakukan interogasi dan menemukan bahwa narkotika didapat dari seseorang (DPO)," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.