Polisi Jerat Nikita Mirzani Pasal Berlapis hingga Ancaman 20 Tahun Penjara

SinPo.id - Polda Metro Jaya menjerat Nikita Mirzani dan asistennya inisial IM dengan pasal berlapis usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
"(NM) Dikenakan pasal pengancaman dan pasal pemerasan, dan Undang-undang TPPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2025.
Ade menjelaskan, pasal pertama yang disangkakan kepada Nikita adalah pasal pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B, Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
"Dan dugaan tindak pidana pemerasannya sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," ujarnya.
Kemudian, Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya IM sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Dalam kasus ini, korban merasa diperas oleh terlapor dan merasa terancam serta mengaku sudah mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
POLITIK 2 days ago
EKBIS 2 days ago
HUKUM 2 days ago
GALERI 1 day ago