Rabu, 26 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:29
Subuh
04:39
Zuhur
11:58
Ashar
15:13
Magrib
18:00
Isya
19:09

Hakim MK Soroti Finalisasi Sirekap Pilkada 2024 di Barito Utara

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 20 Februari 2025 | 15:28 WIB
Gedung MK (SinPo.id/ Dok. MK)
Gedung MK (SinPo.id/ Dok. MK)

SinPo.id - Sidang Perelisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Februari 2025, pekan lalu, menyajikan temuan baru yang mencengangkan terkait proses penghitungan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. 

Saksi mandat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, Jubendri mengungkapkan adanya ketidaksesuaian data antara Sirekap dan salinan C yang dimilikinya.

Menurut Jubendri, kendati dirinya sudah mengikuti prosedur yang semestinya, permasalahan muncul ketika ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah pemilih dan jumlah surat suara yang digunakan. 

Pada awalnya, kata dia, jumlah surat suara yang terpakai ialah 439, sementara jumlah pemilih hanya 437. Setelah dilakukan perhitungan ulang, ditemukan penambahan satu suara sah, namun perubahan data di Sirekap tetap dilakukan oleh PPK tanpa dasar hukum yang jelas.

"Saya mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk merubah angka-angka tersebut, karena ini jelas sangat meragukan," ungkap Jubendri dalam sidang.

Terkait perubahan data tersebut, Majelis Hakim MK pun memberikan pertanyaan kritis. 

"Bagaimana ketua Bawaslu perihal tersebut, apakah ini termasuk rekomendasi PSU? Perhitungan sudah diulang, tetapi belum selesai, masih belum tuntas tetapi di finalisasi saja, diselesaikan secara adat ini ceritanya?" tanya Majelis Hakim.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar membenarkan adanya ketidaksesuaian data tersebut, namun mengungkapkan bahwa setelah dilakukan perhitungan ulang, data di Sirekap masih tidak sinkron dengan hasil yang sebenarnya. 

Di sisi lain, saksi termohon dari KPU Barito Utara, Arbianto Wahyu Saputra, mengakui adanya perubahan data demi kepentingan finalisasi Sirekap, meskipun perubahan itu dianggap sah oleh PPK.

Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi menilai, tindakan merubah data di Sirekap demi kepentingan administrasi sangat kontroversial. 

"Ini jelas merupakan pelanggaran yang sangat serius. Saya berharap Majelis Hakim MK dapat memberikan putusan yang tepat untuk kasus ini," kata Resmen kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2025.

Menurut dia, sidang PHPU Barito Utara ini menjadi sorotan, banyak pihak dan diharapkan agar MK dapat menuntaskan persoalan ini secara transparan dan adil.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI