Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

SinPo.id - Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. Salah satu tersangka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama tiga orang lainnya berinisial SP, CE, dan UK yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Kohod.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen tanah, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, serta dokumen lain terkait pengurusan sertifikat tanah.
"Hasil gelar perkara telah menetapkan empat tersangka yang terlibat dalam pemalsuan dokumen. Mereka membuat surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat dari warga Desa Kohod," ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum ditahan karena penyidik masih melakukan pendalaman kasus. "Penahanan belum dilakukan karena status tersangka baru saja ditetapkan. Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan," jelasnya.
Sementara itu, Kades Kohod, Arsin, mengklaim dirinya juga merupakan korban dalam kasus ini. "Saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan pihak lain," katanya dalam jumpa pers.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 20 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 11 hours ago
POLITIK 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 23 hours ago
PERISTIWA 2 days ago