UU Minerba Disahkan, UMKM Hingga Ormas Bisa Mendapatkan IUP

SinPo.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mengatakan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna hari ini akan memberikan rasa keadilan dalam implementasi Pasal 33 UUD 1945.
"Selama ini kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar, dan itu lagi, itu lagi. Arahan Bapak Presiden dan perintah Undang-Undang itu, Pasal 33 Undang-Undang itu adalah harus dilakukan secara pemerataan," kata Bahlil, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 18 Februari 2025.
"Nah, sekarang UMKM, Kooperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya, tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan," lanjutnya.
Terlebih, kata Bahlil, organisasi kemasyarakatan keagamaan memiliki peran yang luar biasa, bahkan dari sebelum Indonesia merdeka hingga ikut serta dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah berharap dengan UU Minerba, seluruh kekayaan yang dimiliki negara baik laut, darat, dan udara dapat dikuasai oleh negara sepenuhnya, dan bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu. Sehingga semua kekayaan tersebut bisa dikelola sebaik-baiknya untuk rakyat.