Rapat Paripurna Menyetujui RUU KUHAP Jadi Usul Inisiatif DPR

SinPo.id - Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan usulan tersebut berdasarkan surat dari pimpinan Komisi III DPR RI tertanggal 12 Februari 2025 perihal penjadwalan agenda pengambilan keputusan di rapat Paripurna.
"Apakah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," kata Adies saat memimpin rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.
"Setuju," jawab anggota DPR RI yang hadir di rapat Paripurna.
Persetujuan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik (parpol) di DPR RI menyampaikan pandangannya secara tertulis mengenai RUU KUHAP sebagai RUU usul inisiatif DPR RI oleh juru bicara fraksi masing-masing.
Sejak memasuki masa sidang setelah masa reses awal 2025, Komisi III DPR RI mulai melakukan pembicaraan mengenai RUU KUHAP dengan mengundang berbagai narasumber, di antaranya mengundang Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
RUU KUHAP pun masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Komisi III DPR RI pun menyatakan bahwa RUU KUHAP urgen untuk segera dibahas karena UU KUHP yang baru, akan berlaku pada 1 Januari 2026.
Selain itu, pengesahan KUHAP tersebut dinilai penting karena KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan politik semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP.
Untuk itu, Komisi III DPR RI memastikan bakal melibatkan sebanyak-banyaknya elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
POLITIK 15 hours ago
OLAHRAGA 1 day ago