Sukses Amankan Aset Negara, KAI Berterima Kasih pada Kejari Jakpus
SinPo.id - Rombongan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, yang dipimpin oleh Eksekutif Vice President (EVP) Yuskal Setiawan, melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025. Rombongan KAI Daop 1 Jakarta itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus Safrianto beserta jajarannya.
Yuskal menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Jakpus atas kerja sama yang telah terjalin dalam upaya hukum non-litigasi terkait penyelamatan aset tanah dan bangunan milik PT KAI Daop 1 Jakarta. KAI pun menyerahkan piagam kepada Kajari Jakpus sebagai bentuk penghargaan atas dukungan dan bantuan hukum yang diberikan.
"Kami juga meminta dukungan lebih lanjut dari Kejari Jakarta Pusat dalam menangani berbagai permasalahan aset lainnya di wilayah Jakarta Pusat," ujar Yuskal.
Adapun aset yang telah berhasil diamankan antara lain, aset di Jl. Ceylon, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, dengan luas 2.124 m² dan nilai aset Rp 59.886.180.000, dan aset di Jl. Kramat Raya, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat, dengan luas 229 m² dan nilai aset Rp 9.593.955.000.
Sementara, Kajari Jakarta Pusat Safrianto menegaskan, berkomitmen untuk terus mendukung serta mengamankan aset milik KAI melalui pendekatan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
"Kerja sama yang erat antara PT KAI dan Kejari Jakarta Pusat ini diharapkan dapat terus berlanjut guna menjaga dan melindungi aset negara demi kepentingan bersama," pungkas Safrianto.
Turut hadir dalam audensi Kajari Jakarta pusat dan KAI yaitu Safrianto (Kajari), Agung Irawan. (Kasidatun), Bani Immanuel Ginting (Kasi Intel) Ismy (Jaksa Pengacara Negara/JPN) Aditya (Jaksa Pengacara Negara/JPN).

