Hendak Ajukan Praperadilan Lagi, Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hari Ini

SinPo.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaannya hari ini, Senin, 17 Februari 2025.
Hasto diagendakan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
"Penasehat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan mas Hasto Kristiyanto," kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin.
Ronny mengatakan permintaan penundaan itu lantaran akan mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lagi. Ia berharap KPK mau menunggu proses persidangan tersebut.
"Kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan Praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan Praperadilan, bukan digabungkan dalam 1 permohonan Praperadilan," kata Ronny.
"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara Praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," lanjut dia.
Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan yang disampaikan oleh KPK mengenai permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan Hasto tersebut.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
"Mengadili: Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim.
Hasto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.