Prabowo Teken PP 6/2025, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

SinPo.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menertibkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam PP 6/2025, mengatur bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," bunyi Pasal 21 ayat (1) PP 6/2025, dikutip Minggu, 16 Februari 2025.
Pada Pasal 21 juga mengatur bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta.
Jika upah pekerja melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.
Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025 ini, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan.
Iuran JKP, sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan. Dalam kebijakan terbaru, besaran iuran dikurangi menjadi 0,36 persen bersumber dari pemerintah pusat dan pendanaan JKP. Iuran dari pemerintah pusat, yaitu 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.
Kemudian, pada Pasal 39A menjamin pekerja tetap memperoleh manfaat JKP meskipun perusahaan tempat mereka bekerja dinyatakan pailit atau menunggak iuran hingga enam bulan.
"Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," bunyi Pasal 39A ayat (1).
Sedangkan pada ayat (2) menegaskan bahwa,"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan."
Sebelumnya, pekerja yang terkena PHK hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan klaim manfaat JKP. Dengan PP ini, batas waktu diperpanjang menjadi enam bulan, memberikan kesempatan lebih luas bagi pekerja dalam mengakses hak mereka.
Pasal 40 dalam aturan terbaru menetapkan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah memperoleh pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Perubahan dalam PP 6/2025 bertujuan memberikan perlindungan lebih bagi pekerja yang terdampak PHK, terutama dalam menghadapi situasi ekonomi yang menantang. Dengan manfaat uang tunai yang meningkat hingga 60 persen dari upah, pekerja memiliki waktu lebih lama untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan finansial yang berlebihan.
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 2 days ago
GALERI 2 days ago
BONGKAR 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago