Mengaku Teman Sekolah, Perempuan di Grobogan Jadi Korban Penipuan Online

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 15 Februari 2025 | 22:50 WIB
Polisi menangkap pelaku penipuan online (SinPo.id/ Humas Polri)
Polisi menangkap pelaku penipuan online (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan menangkap MKB (28) di daerah Sidoarjo, Jawa Timur. Pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur ditangkap lantaran melakukan penipuan terhadap wanita berinisial KM (35).

Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai teman sekolah korban, Oki yang tengah bekerja di luar negeri. Pelaku beralasan ingin mentransfer uang kepada adik temannya yang membutuhkan uang, namun rekening bank milik adik teman pelaku tengah diblokir.

Pelaku menyampaikan kepada korban jika ia membutuhkan nomor rekening untuk menitipkan transfer sejumlah uang yang dibutuhkan oleh adik temannya.

“Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningnya pada pelaku,” jelas Danang, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 15 Februari 2025.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengirimkan bukti transfer hasil editan ke rekening korban sejumlah Rp 9,450 juta. Pelaku juga menyampaikan kepada korban uang tersebut akan masuk ke nomor rekening miliknya dalam jangka waktu lima jam.

Selang beberapa menit kemudian, sambung Danang, korban kembali dihubungi oleh sebuah nomor ponsel baru yang mengaku bernama Adi dan bermaksud meminta uang yang telah ditransfer pelaku ke rekening korban. Lantaran uang tersebut belum masuk, pelaku yang juga menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp meminta korban untuk mengirimkan uang pribadi terlebih dahulu.

“Kemudian korban mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta,” katanya.

Setelah ditunggu hingga lima jam, uang dari pelaku tak kunjung masuk ke rekening korban. Saat mencoba menghubungi pelaku, ternyata nomor milik korban sudah diblokir. Korban yang mulai curiga pun menghubungi nomor lama milik Oki.

“Saat dihubungi, Oki mengatakan bahwa nomor yang menghubungi korban bukan miliknya,” ucapnya.

Merasa dirinya menjadi korban penipuan, korban melaporkan hal tersebut ke Polres Grobogan. Petugas yang mendapat laporan kejadian itu pun, kemudian melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” katanya.

BERITALAINNYA