30 WNI Diduga Terlibat Penipuan Online Diamankan di Filipina
SinPo.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa 30 Warga Negara Indonesia (WNI) telah diamankan dalam operasi yang dilakukan Komisi Anti-Kejahatan Terorganisasi Kepresidenan Filipina (PAOCC) di Pasay, Metro Manila, pada 13 Februari 2025.
Dalam operasi tersebut, total 34 orang diamankan, terdiri dari 30 WNI (8 perempuan dan 22 laki-laki) serta 4 WNA lainnya. Para WNI diketahui tinggal di Kanlaon Tower Pasay, tempat akomodasi pekerja di perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO)—penyedia layanan judi daring antarnegara yang telah dilarang oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
Berdasarkan keterangan para WNI yang tertangkap, mereka direkrut untuk bekerja sebagai penipu daring (online scammer) di perusahaan tersebut. Namun, paspor mereka belum ditemukan di lokasi pengamanan.
Saat ini, para WNI ditampung di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi baik. KBRI Manila telah melakukan kunjungan ke lokasi detensi untuk melakukan pendataan dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna membantu proses pemulangan mereka.
"KBRI Manila akan terus berkoordinasi dengan PAOCC serta otoritas imigrasi Filipina untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar," demikian pernyataan resmi Direktorat Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI.
Sebagian WNI Akan Menuntut Majikan Mereka
PAOCC menyatakan bahwa operasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari seorang WNI yang mengaku ditahan di gedung tersebut. Dari 30 WNI yang diamankan, sebanyak 13 orang menyatakan niat untuk menuntut dua majikan mereka, yang merupakan Warga Negara China dan telah ditangkap sebelum operasi berlangsung.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Filipina dalam memberantas sindikat penipuan daring, yang kerap melibatkan tenaga kerja asing, termasuk WNI.
Kemlu RI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang mencurigakan serta selalu memastikan legalitas perusahaan yang merekrut mereka.

