Polisi Dalami Laporan PN Jakut ke Razman Nasution soal Ribut di Pengadilan

Laporan: Firdausi
Jumat, 14 Februari 2025 | 16:29 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (SinPo.id/ Humas Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polri mulai menyelidiki kasus kerusuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang dilakukan oleh pengacara Razman Arief Nasution, Firdaus Oiwobo dan lainnya. 

Kasus ini dilaporkan oleh pihak pengadilan Negeri Jakarta Utara atas peristiwa keributan di dalam ruang sidang oleh tim Razman.

"Laporan sudah kita terima, penyidik mulai melakukan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi, Jumat, 14 Februari 2025.

Djuhandani menuturkan, dalam kasus ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dengan pemanggilan sejumlah saksi-saksi di lokasi. Hal ini bertujuan agar tindak pidana kasus kerusuhan di pengadilan itu terang benderang.

"Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pelapor dan terlapor," ujarnya.

Diketahui, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang yaitu Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

BERITALAINNYA