Advokat Usul Hak Imunitas Jaksa Dihilangkan

SinPo.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan PERADI Serang, Shanty Wildhaniyah, mengusulkan agar hak imunitas bagi seorang jaksa dihilangkan. Menurutnya, hak imunitas bagi seorang jaksa justru membuat rancu penegakan hukum di Indonesia.
Ia tidak menampik hak imunitas memang diperlukan ketika sedang menjalankan tugas dan profesi. Namun, Shanty menyebut hak imunitas bukan berarti malah digunakan untuk lepas dari perbuatan pidana.
"Kalau melihat fenomena yang ada lebih banyak advokat yang dikriminalisasi dibandingkan dengan jaksa sehingga terlihat urgensi adanya hak imunitas ini tidak diperlukan," kata Shanty kepada wartawan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Dengan pelbagai potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi, Shanty mendorong agar aturan hak imunitas yang diatur dalam UU Kejaksaan dihapuskan.
"Hak imunitas ini berpotensi memberikan kekebalan hukum terhadap jaksa yang menyalahgunakan wewenang. Lebih baik hak imunitas bagi jaksa ini dihilangkan," tuturnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting menilai hak imunitas bagi jaksa dalam sistem peradilan Indonesia menimbulkan kontroversi di publik. Pasalnya dengan hak imunitas tersebut seorang jaksa dikhawatirkan mendapat 'kekebalan' hukum ketika terlibat dalam suatu tindak pidana.
Padahal, kata dia, seharusnya semua orang termasuk para jaksa memiliki asas yang sama dihadapan hukum yakni equality before the law.
"Hak imunitas Jaksa dalam sistem peradilan pidana yang saat ini kita diskusikan menuai kontroversi dipublik. Karena dikhawatirkan Jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana," ujarnya.
Ia lantas menyoroti hak imunitas Jaksa yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemanggilan hingga penahanan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung.
"Ini bisa diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim dan lainnya akan menundukan diri kepada Jaksa Agung," tuturnya.
"Bagaimana apabila terdapat Jaksa yang melakukan dugaan tindak pidana? bisa jadi kabur Jaksa tersebut apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu," imbuhnya.
Oleh karena itu, Jamin menyebut adanya hak imunitas itu justru bisa berdampak negatif karena rentan terjadi penyalahgunaan wewenang secara berlebihan.
"Jadi tidak perlu ada izin Jaksa Agung karena secara otomatis perlindungan terhadap jabatan itu sudah ada. Apabila ada orang yang mencoba mengganggu bisa digunakan ketentuan perintangan penyidikan," jelasnya.
Sementara itu, anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, Basuki, menyebut tidak ada mekanisme yang detail dalam UU Kejaksaan berpotensi meningkatkan penyalahgunaan wewenang.
Di sisi lain, Basuki menilai sampai saat ini belum ada suatu alasan khusus yang membuat hak imunitas jaksa menjadi hal yang sangat mendesak dan dibutuhkan.
"Jaksa sudah difasilitasi oleh negara jadi cukup jaksa bekerja dengan profesional berdasarkan aturan hukum sudah cukup tanpa perlu adanya hak imunitas bagi jaksa," tuturnya.