KAI Denda Dua Kali Lipat Penumpang  yang Sengaja Turun Melebihi Relasi

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 13 Februari 2025 | 21:13 WIB
Ilustrasi penumpang di stasiun kereta (SinPo.id/ Dok. KAI)
Ilustrasi penumpang di stasiun kereta (SinPo.id/ Dok. KAI)

SinPo.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan bagi penumpang yang sengaja tidak turun di stasiun tujuan tertera pada tiket atau melebihi relasi perjalanannya, akan dikenakan denda. Selain denda, penumpang juga dilarang sementara untuk menggunakan layanan kereta api.

"Sejak 3 Agustus 2023, KAI telah menerapkan kebijakan tegas bagi pelanggan yang sengaja melebihi relasi perjalanan sesuai tiketnya. Denda yang dikenakan mencapai dua kali lipat dari harga tiket parsial terendah sesuai kelas pelayanan yang digunakan. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi larangan naik kereta api selama periode tertentu," ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Ixfan merincikan sanksi akan dikenakan, yaitu penumpang diturunkan di stasiun perhentian pertama yang memiliki loket penjualan tiket yang masih beroperasi.

Kemudian, didenda sebesar dua kali lipat dari tarif parsial subclass terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang digunakan, dihitung dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan. Berikutnya, pembayaran denda dapat dilakukan secara tunai di atas kereta api atau di loket stasiun, dengan batas waktu maksimal 1 x 24 jam.

"Jika tidak melakukan pembayaran denda, penumpang akan dilarang naik kereta api selama 90 hingga 180 hari kalender," kata dia. 

Ixfan mengingatkan hal yang perlu diperhatikan saat naik Kereta Api, dimana kondektur akan mengumumkan bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai yang tertera pada tiket. Sebelum tiba di setiap stasiun perhentian, kondektur akan mengingatkan pelanggan agar bersiap untuk turun sesuai dengan tujuan yang tertera pada tiket.

"Kondektur akan menginformasikan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi perjalanan. Kondektur akan melakukan pengecekan rutin menggunakan alat kerja untuk memastikan penumpang turun sesuai dengan tiketnya," kata Ixfan. 

Ixfan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di dalam kereta api. Dengan pengecekan yang dilakukan secara rutin, KAI berusaha memastikan bahwa seluruh pelanggan mematuhi ketentuan relasi perjalanan yang telah ditetapkan.

Dengan diberlakukannya Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, pelanggan diimbau untuk memperhatikan kembali jadwal keberangkatan guna menghindari keterlambatan. 

Selain itu, bagi penumpang yang terlambat datang ke stasiun keberangkatan, KAI mengingatkan agar tidak memaksakan diri naik ke dalam kereta yang sudah diberangkatkan atau pintu-pintu kereta yang telah ditutup demi keamanan dan ketertiban bersama.

"KAI berkomitmen untuk menghadirkan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan berkesan bagi seluruh pelanggan. Dengan layanan yang terus ditingkatkan serta berbagai inovasi, kami berharap dapat memberikan pengalaman perjalanan yang lebih menyenangkan bagi masyarakat," tutup Ixfan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI