Rugikan Negara Rp893 Miliar, KPK Tahan Dirut ASDP Ira Puspadewi

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (IP) setelah resmi memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara milik pengusaha bernama Adjie.
Selain Ira Puspadewi, KPK juga menahan dua tersangka lain yakni, Harry Muhammaf Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2024.
"KPK melakukan upaya paksa berupa Penahanan terhadap 3 (tiga) orang mantan Dewan Direksi PT ASDP, yaitu IP. MYH dan HMAC untuk 20 hari kedepan, sampai dengan Tanggal 4 Maret 2025, di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," ujar Plh. Direktur Penyidikan, Budi Sokmo dalam konferens pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Dalam keterangannya, Budi menyebut komplotan direksi ASDP yang dipimpin Ira Puspadewi sengaja melakukan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara (JN).
Sedianya, proses akuisisi PT JN sempat ditawarkan oleh Adjie kepada direksi ASDP pada tahun 2014 silam. Namun, kala itu direksi ASDP belum setuju dengan adanya akuisisi tersebut.
Belakangan setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Dirut ASDP pada 2018, Adjie kembali menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi ASDP. Sayangnya, meski gayung bersambut, proses akuisisi tidak berjalan mulus.
"PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira Puspadewi memerintahkan Tim Akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi," kata Budi.
Menjelang proses akuisisi di tahun 2022, para tersangka termasuk Ira Puspadewi kerap bertemu membahas nominal harga akuisisi, serta ihwal proses penghitungan aset PT JN agar dibuat seakan-akan proses akuisisi berjalan dengan benar sesuai prosedur.
Sayangnya, akal-akalan aturan hingga pengaturan nominal yang terlampau besar membuat negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.
"Atas perhitungan yang dilakukan, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000," jelas Budi.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 14 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
EKBIS 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
GALERI 1 day ago
HUKUM 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 19 hours ago