Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto di KPK Berlanjut

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 13 Februari 2025 | 17:10 WIB
Hasto Kristiyanto (Sinpo.id)
Hasto Kristiyanto (Sinpo.id)

SinPo.id -  Hakim tunggal Djuyamto memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikan.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka status tersangka Hasto Kristiyanto tetap berlaku dan proses penyidikan pun berlanjut.

Sebelumnya, kubu Hasto mendaftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025 dan teregister dengan nomor perkara: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam praperadilannya, penyidik KPK dinilai sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dari fakta sidang Praperadilan kemarin, tim hukum menyebut penyidik KPK menjerat Hasto hanya berbekal bukti lama yang seyogianya sudah diuji di pengadilan dan inkrah.

Padahal, di persidangan terdakwa lainnya, kata tim hukum, tidak ada satu pun bukti menyebut Hasto sebagai penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.

Dalam perkara ini, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu.

Namun, Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI