Cabup Sarmi Nilai Kepala Dinas yang Langgar Netralitas Layak Dipenjara

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 13 Februari 2025 | 12:24 WIB
Cabup Sarmi nomor urut 3, Agus Festus Moar (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Cabup Sarmi nomor urut 3, Agus Festus Moar (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Pelaksanaan Pilkada Serentak di Sarmi tercoreng oleh dugaan keberpihakan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Dominggus-Jumiart. Hal ini disampaikan dengan tegas oleh calon bupati dari pasangan calon nomor urut 03, Agus Festus Moar.

Agus menilai, salah satu ASN yang paling mencolok dalam menunjukkan keberpihakannya yakni Eduard Dimomonmau, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK). Menurutnya, Eduard tidak segan-segan mendampingi Dominggus Catue dalam kampanye secara terbuka, yang jelas-jelas melanggar netralitas ASN.

"Kasus ini sudah kami laporkan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi, dengan melampirkan bukti rekaman video serta pengakuan dari saksi, Isak Yawir, Kepala Distrik Sarmi Timur," ungkap Agus di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Isak menyebut, Eduard Dimo menginisiai penandatanganan pernyataan oleh sejumlah Kepala Kampung pada 20 Januari 2025 terkait bantahan atas dugaan pemotongan dana kampung sebesar Rp 40 juta per kampung. Agus menduga dana tersebut digunakan untuk tujuan politik praktis dalam mendukung Paslon 01.

Laporan tersebut telah diteruskan oleh Bawaslu Sarmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat. Dalam surat nomor 341/PP.01.02/PA-23/1/2025, Bawaslu menyatakan masalah pelanggaran netralitas ASN ini diserahkan kepada Badan Kepegawaian Nasional untuk ditindaklanjuti.

Namun, Agus menilai sanksi yang hanya berupa tindakan pemecatan tidak homat dari BKN tidak cukup untuk menanggulangi pelanggaran berat tersebut.

"Kalau saja ini didalami lebih lanjut oleh penyidik, saya rasa Kepala Dinas itu bisa kena delik pidana dan dipenjara," tegas Agus.

Agus menegaskan, meskipun Bawaslu tidak maksimal dalam pengusutan kasus dugaan pungli dana kampung ini, pihaknya akan terus mendorong kasus ini ke kejaksaan dan kepolisian.

Pengawasan ASN

Sementara itu, analis politik dan pemilu dari Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, menilai bahwa banyaknya kasus ASN bermain politik praktis di berbagai daerah mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap ASN dalam setiap proses demokrasi. 

"Demokrasi yang sehat membutuhkan pemerintahan yang transparan dan netral. Kalau benar seorang kepala dinas terlibat dalam politik praktis, hal ini menciptakan ketidakadilan dan berpotensi manipulasi yang merusak kualitas pilkada," ujar Karyono.

Karyono menambahkan ASN terikat dalam aturan yang ketat bahwa harus sepenuhnya netral dan tidak boleh memihak kepada pasangan calon dalam Pilkada atau membuat kebijakan yang dapat menguntungkan paslon tertentu. 

Jika terbukti ada penyalahgunaan dana desa atau dana kampung untuk kepentingan politik, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku, seperti tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Menurut Karyono, moralitas seorang pejabat publik seharusnya mencerminkan integritas yang tinggi. 

"Ketika pejabat seperti kepala dinas terlibat dalam kampanye politik atau penyalahgunaan dana publik, itu adalah cacat moral yang serius," ujarnya.

Penegakan Hukum

Pelanggaran atas netralitas ASN serta dugaan pemotongan dana kampung, jelas melanggar berbagai aspek hukum, moral, etika, dan prinsip demokrasi. Dalam hal ini, sanksi yang dikenakan dapat berupa tindakan administratif, disiplin, atau bahkan pidana, tergantung hasil penyelidikan lebih lanjut.

Karyono juga menyoroti pentingnya peran BKN sebagai lembaga pengawasan ASN. BKN harus dapat melakukan verifikasi laporan secara teliti, melakukan penyelidikan administratif, dan memberikan sanksi yang tepat. 

"BKN bisa koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ini dapat penanganan yang adil," ujar Karyono.

Selain itu, BKN juga diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN agar pelanggaran serupa tidak terulang. 

BERITALAINNYA