Vonis Harvey Moeis Diperberat, Yudi Purnomo: Ini Mewujudkan Keadilan!

SinPo.id - Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Terdakwa kasus Timah, Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara jadi 20 tahun penjara.
Bagi Yudi, putusan ini mewujudkan rasa keadilan karena sebanding dengan kejahatan yang dilakukan suami artis Sandra Dewi itu.
"Hukuman ini tentu mewujudkan rasa keadilan bagi kita semua, karena kasus ini menjadi ramai, menjadi viral bagaimana mungkin ada orang yang korupsi terkait kerugian negara kena pasal 2 dan pasal 3 tindak pidana korupsi, namun hanya 6,5 tahun kerugian negaranya Rp300 triliun," kata Yudi Purnomo dikutip Sinpo.id dari saluran Youtubenya, Kamis, 13 Februari 2025.
Meski belum final mengingat ada upaya kasasi yang lumrah dilakukan terdakwa untuk melawan putusan banding, sejawat Novel Baswedan ini berharap hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani proses kasasi sejalan dengan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita harap tentu ini juga akan bisa berlanjut ke tingkat selanjutnya, karena kemungkinan pihak Harvey Moeis akan melakukan kasasi," tegas Yudi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman penjara Harvey Moeis menjadi 20 tahun, lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Adapun putusan banding ini dibacakan ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
"Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar Teguh saat membacakan isi putusan.
Hukuman ini lebih berat, lantaran pada pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT hanya divonis 6,5 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp210 miliar.
Bukan cuma hukuman penjaranya saja yang diperberat, Harvey juga divonis membayar uang pengganti Rp420 miliar atau dua kali lipat dari uang pengganti yang dibebankan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.