Mantan Serikat Pekerja Pegadaian Sebut Marshall Aritonang Layak Dapat PKWT

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 12 Februari 2025 | 21:34 WIB
Sidang gugatan perdata pensiunan PT Pegadaian (Sinpo.id/Tim Media)
Sidang gugatan perdata pensiunan PT Pegadaian (Sinpo.id/Tim Media)

SinPo.id -  Sidang lanjutan perkara perdata perpanjangan kerja waktu tertentu (PKWT) pensiunan pegawai Pegadaian, Marshall Aritonang di Pengadilan negeri Jakarta Pusat kembali dilanjutkan pada Rabu 12 Februari 2025.

Dalam sidang kali ini, dua orang saksi dihadirkan oleh kuasa penggugat. Kedua saksi merupakan pengurus serikat pekerja PT Pegadaian Persero bernama Sarwono dan Ketut Suhardiono.

Dalam kesaksian Sarwono, dia mengetahui penggugat yaitu Marshall Aritonang pernah bekerja di PT Pegadaian serta telah berhenti, karena pensiun tahun 2023 lalu.

Menurutnya, sesuai ketentuan saat memasuki masa pensiun, pekerja dapat mengajukan PKWT.

"Karyawan yang memasuki masa pensiun, dapat mengajukan pkwt dengan syarat sehat, berkelakuan baik, serta memiliki penilaian kerja yang bagus." ujar Sarwono di hadapan hakim.

Sementara itu mantan Ketua Serikat Pekerja Pegadaian, Ketut Suhardiono menyatakan semestinya Marshall bisa mendapat perpanjangan kontrak sesuai perjanjian kerja bersama.

"Jika mengacu pada perjajian kerja bersama atau PKB seharusnya dapat berjalan dua tahun dan lanjutan satu tahun," ungkap Ketut Suhardiono.

Ketut Suhardiono juga menilai bahwa Marshall punua kinerja diatas rata-rata,  bahkan memiliki surat keterangan kesehatan sehingga layak mendapat perpanjangan.

Selain itu marshall juga telah mengajukan permohonan perpanjangan kerja waktu tertentu saat memasuki masa pensiun, meski sayang permohonan itu belum dipenuhi PT Pegadaian.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI