Ahli Bantah Pelanggaran TSM Ratu Zakiyah-Najib Hamas Di Pilbup Serang

SinPo.id - Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, menghadirkan ahli Prof Aswanto dalam sidang pembuktian perselihan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Serang, yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada 7 Februari 2025.
Diketahui bahwa Aswanto dikenal sebagai Guru Besar universitas Hasanudin, Makasar, dan juga sebagai Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2014-2019, dengan jabatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Daddy Hartadi juru bicara Kuasa hukum Paslon Nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib mengatakan bahwa kehadiran Aswanto sebagai Ahli dari pihak terkait adalah untuk menegaskan bahwa dalil-dalil pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan massif) yang dijadikan dalil dalam pokok permohonan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy sebagai pemohon, menjadi permohonan yang tidak berdasar pada bukti.
“Hanya menjadi alibi dan asumsi karena dalil permohonannya tidak menguraikan penjelasan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan Termohon (KPU), dan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon,” kata Daddy melalui sambungan telpon, Senin 10 Februari 2025.
Kata Daddy, Prof Aswanto dalam keterangannya di persidangan MK justru menegaskan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang diregistrasi perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXVIII/2025.
Pemohon dikatakan Daddy seperti yang diterangkan ahli Aswanto sudah menyadari kekalahannya, namun sebagai wujud perlawanannya mencoba membangun alibi atau asumsi seolah-olah pilkada di Kabupaten Serang penuh dengan pelanggaran yang dianggap pemohon telah memenuhi unsur TSM.
Namun alibi-alibi yang didalilkan dalam permohonan pemohon tersebut telah dipatahkan lembaga yang mempunyai kewenangan yaitu Bawaslu.
“Jadi intinya Prof Aswanto sebagai ahli yang dihadirkan pihak kami sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK itu, secara kedudukan hukum Laporan-laporan TSM yang di ajukan kuasa hukum Pemohon (Paslon no urut 1) Andika-Nanang dalam perkara aquo sesungguhnya telah diperiksa, dikaji dan di putus oleh Bawaslu tidak terbukti sebagai sebuah pelanggaran pilkada dan statusnya tidak di tindaklanjuti Bawaslu atau tidak di registrasi oleh Bawaslu Provinsi Banten, sehingga menurut ahli kita Prof Aswanto, dengan begitu tidak ada persoalan di pilkada Kabupaten Serang seperti yang didalilkan pihak pemohon” terangnya.
Selain ahli kata Daddy, Ratu Zakiyah-Najib Hamas sebagai pihak terkait juga menghadirkan 3 orang yang terdiri dari saksi Muhammad Maulidin Anwar sebagai ketua APDESI Kabupaten Serang, Saksi Yadi sebagai Panitia acara Haul,dan saksi amin sebagai masyrakat yang melaporkan pelanggaran pihak Paslon Nomor Urut 1 sebagai pemohon.
“Selain ahli Prof Aswanto, 3 orang saksi fakta kita hadirkan, ketua APDESI, panitia acara haul dan amin sebagai pelapor pelanggaran pihak Paslon nomor urut 1 ke Bawaslu. Ketiga saksi itu untuk memberikan keterangan bahwa tidak ada keterlibatan Mendes dan PDT dalam Pilbup Serang seperti yang didalilkan pemohon dalam acara Apdesi karena dalam acara Apdesi tersebut Pak Yandri belum menjadi menteri dan sudah tidak lagi sebagai Wakil Ketua MPR, namun diundang sebagai tokoh di Banten, dan tidak ada putusan Bawaslu terjadinya pelanggaran pemilihan dalam acara haul dan hari santri di Pesantren Pak Yandri. Saksi amin bahkan memberikan keterangan justru pihak pemohon yang banyak melakukan pelanggaran melibatkan ASN, perangkat desa dan kepala desa serta KPPS yang laporannya terbukti dan ditindaklanjuti Bawaslu,” ungkapnya.
Sementara Cecep Azhar koordinator tim kuasa hukum Paslon 2 saat dihubungi awak media mengatakan apa yang di sampaikan oleh ahli dan saksi yang dihadirkan pihaknya sebagai pihak terkait telah sesuai dengan isi eksepsi keterangan pihak terkait.
“Jadi isi eksepsi dan keterangan pihak tekait menjadi kuat setelah mampu dibuktikan dalam keterangan ahli dan saksi sebagai alat bukti dalam agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi,” ujarnya.
Lebih lanjut Cecep mengatakan optimis Majelis Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Serang Tahun 2024 akan di Tolak MK atau setidaknya tidak dapat diterima.
Pasalnya Ahli Prof Aswanto kata Cecep sangat tegas dalam persidangan menyampaikan permohonan pemohon dalam perkara aquo tidak memenuhi pasal 158 UU 10 Tahun 2016, atau tidak memenuhi syarat formil sehingga majelis hakim MK tidak menerima dan atau menolak permohonan pemohon tersebut.
“Kita optimis permohonan mereka sebagaimana isi jawaban pihak terkait, pihak termohon dan keterangan ahli yang tidak memenuhi pasal 158 UU Pilkada, dan saksi yang Kita hadirkan akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima MK”, pungkasnya.