Efisiensi Anggaran, KemenpanRB Terapkan Pola Kerja secara Fleksibel

SinPo.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) terhadap para pegawai. Hal ini menindaklanjuti perintah pemangkasan anggaran yang diatur Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelarasi dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres Nomor 1/2025," kata Menpan RB Rini Widyantini dalam keterangannya, Rabu, 12 Februari 2025.
Menurut Rini, pola kerja WFA memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dalam bentuk lokasi maupun waktu. Pola ini telah telah termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8.
Selain itu, pola fleksibilitas kerja juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada pasal 4 huruf f menyebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja.
"Dalam implementasinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi," kata Rini.
Lebih lanjut, Rini menerangkan, Kemenpan RB sudah pernah menerapkan FWA setelah pandemi Covid-19. Kala itu, Kemenpan RB membolehkan pegawai bekerja daei lokasi fleksibel, dengan ketentuan batas maksimal 30 persen dari total pegawai di unit kerja.
Kemudian adanya fleksibilitas waktu yang mengatur para pegawai dapat mulai bekerja hingga pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang bekerja, maksimal 8 kali dalam sebulan.
Saat ini, lanjut Rini, secara internal juga menyesuaikan pengaturan sesuai dengan dinamika yang ada, termasuk pengaturan fleksibel lokasi satu hari dalam seminggu. Setiap instansi pusat dan Pemda, juga dapat menerapkan FWA sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya, selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah.
"Di masing-masing Kementerian tentunya punya karakteristik masing-masing misalnya Kementerian PU dan Kemenkes tentunya harus diatur sebaik-baiknya, termasuk di Badan Kepegawaian negara, tugasnya terkait layanan teknis kepegawaian untuk ASN harus juga diatur sesuai karakteristik layanannya,"ujarnya.
Namun, Rini mengingatkan, dua prinsip utama yang harus dijaga saat penerapan FWA, pertama target kinerja tetap tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi. Kedua, pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tetap optimal, tanpa gangguan atau penurunan kualitas.
"Dengan penerapan FWA yang tepat, diharapkan produktivitas ASN semakin meningkat, efisiensi anggaran lebih optimal, serta pelayanan publik tetap berjalan dengan prima," tutupnya.