Permudah Izin Usaha, BKPM Bakal Terapkan Skema Fiktif Positif

SinPo.id - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah membahas penerapan mengenai sistem penerbitan izin berusaha menggunakan skema fiktif positif. Yaitu penerbitan izin secara otomatis jika tenggat waktu yang ditentukan dalam proses perizinan sudah melewati batas.
"Kami sudah memetakan fiktif positif itu apa saja, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama ya, akan diluncurkan oleh Pak Menteri," kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno di Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Menurut Riyatno, BKPM sudah membahas secara internal mengenai penerapan skema izin usaha tersebut, dengan membagi dua macam perizinan. Dimana, untuk usaha, ada sekitar 900 perizinan.
"Ini dibagi menjadi dua, ada yang hak akses, dan ada integrasi. Jadi ini akan dilakukan secara bertahap nantinya," kata dia.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani pun menyambut baik BKPM atas rencana penerapan skema perizinan tersebut. Ia meyakini, skema tersebut dapat memajukan iklim usaha.
Sebab, selama ini, proses perizinan di Indonesia memakan waktu lama, bahkan hingga berbulan-bulan.
"Saya rasa dengan cara ini, kami semakin yakin, dan perlu diberikan kepastian. Apabila proses perizinan dalam beberapa hari belum terbit, maka itu secara otomatis akan terbit," katanya.
HUKUM 9 hours ago
HUKUM 1 day ago