11 Poin Pelanggaran Selama Operasi Keselamatan Jaya 2025

Laporan: Firdausi
Senin, 10 Februari 2025 | 12:50 WIB
Iluatrasi Razia kendaraan bermotor (SinPo.id/Beritajakarta)
Iluatrasi Razia kendaraan bermotor (SinPo.id/Beritajakarta)

SinPo.id - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya 2025 yang berlangsung dua pekan akan fokus pada 11 poin penting dalam penindakan pelanggaran.

"Ada 11 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Keselamatan 2025," kata Latif kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.

Latif mengingatkan, seluruh pengendara agar segera melengkapi surat-surat kendaraan dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Dia juga berharap, semoga operasi ini mampu menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di Ibu Kota.

"Lengkapi surat-surat. Jangan lupa tertib berlalu lintas, demi keselamatan diri dan orang lain," ujarnya.

Adapun 11 poin penindakan prioritas yang akan dilaksanakan saat operasi tersebut berjalan di antaranya

1. Penggunaan helm tidak sesuai standar SNI

2. Melawan arus lalu lintas

3. Penggunaan telepon genggam saat berkendara

4. Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba

5. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan

6. Pengendara di bawah umur

7. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk knalpot brong

8. Boncengan lebih dari satu orang

9. Tidak memakai sabuk keselamatan

10. Nomor polisi kendaraan tidak sesuai ketentuan

11. Penggunaan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya

BERITALAINNYA