Jaga Harga LPG 3 Kg, Puskepi Usul Pemerintah Siapkan Pangkalan Tiap RT

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:25 WIB
Ilustrasi pedagang menjual LPG 3 Kg. (SinPo.id/Ashar)
Ilustrasi pedagang menjual LPG 3 Kg. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengusulkan pemerintah menyiapkan pangkalan LPG 3 kilogram (Kg) di setiap wilayah rukun tetangga (RT) untuk melayani maksimal 100 rumah atau 100 kepala keluarga (KK). Tujuannya supaya masyarakat bisa membeli LPG bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.

"Untuk itu Pemerintah sudah harus menyiapkan adanya Pangkalan yang terdapat di setiap Wilayah Rukun Tetangga (RT) atau paling tidak terdapat 1 Pangkalan yang melayani maksimal setiap 100 rumah atau 100 Kepala Keluarga," kata Sofyano dalam keterangannya, Sabtu, 8 Februari 2025.

Namun, menurut Sofyano, persyaratan untuk menjadi pangkalan, harus dibuat semudah mungkin. Misal, cukup dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP), tempat jualan yang menetap bukan bergerak, surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa, rekening bank, tabung gas sesuai alokasi yang diberikan, alat timbangan dan gas detektor. 

Sofyano menyampaikan, penambahan jumlah pangkalan LPG 3 kg mutlak diperlukan supaya masyarakat yang berhak, hanya bisa dan boleh membeli gas subsidi di pangkalan resmi yang terdata di badan usaha yang ditugaskan pemerintah, yakni Pertamina.

"Mata rantai distribusi atau penyaluran LPG 3 kg subsidi hanya lewat agen dan pangkalan yang terdaftar resmi di Pertamina adalah mutlak dan harus dipertahankan karena terbukti bisa diawasi oleh pemerintah dan pihak Badan Pemeriksa Keuangan RI," tuturnya.

Selain itu, Sofyano juga menyarankan agar HET LPG yang selama ini ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda), diambil alih oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 

"Jadi kewenangan memutuskan naik atau tidaknya HET LPG 3 kg di pangkalan harus tetap ada di tangan Menteri ESDM bukan pemda," katanya.

Sofyano menganggap, sudah saatnya pemerintah mengoreksi besaran harga tebus LPG 3 kg dari agen ke Pertamina sebesar Rp11.588 per tabung yang tak pernah dikoreksi sejak diluncurkannya program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg.

"Tetapi, koreksi harga tebus itu tidak harus dengan menaikkan besaran HET nasional karena kenyataannya HET pangkalan yang ditetapkan pemda sudah naik jauh dari HET nasional rata rata sekitar 35 persenan," tukas Sofyano.