DPR Dorong Revisi Regulasi Impor Bahan Baku Industri Kapal

SinPo.id - Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang regulasi impor bahan baku produksi industri kapal yang dinilai menjadi kendala bagi perusahaan galangan kapal dalam negeri.
Menurut Saleh, aturan impor yang berlaku saat ini menyulitkan perusahaan lokal, seperti PT Mariana Bahagia, dalam mendapatkan bahan baku yang tidak diproduksi di Indonesia.
Dalam kunjungan kerja ke PT Mariana Bahagia di Palembang pada Kamis 6 Februari 2025, Saleh menyampaikan bahwa Direktur Utama PT Mariana Bahagia, Yonhlee, mengeluhkan sulitnya memperoleh bahan baku karena terkendala regulasi pemerintah.
"Saya mendapat informasi dari Pak Dirut (PT Mariana Bahagia), Pak Yonhlee, bahwa mereka menghadapi tantangan dalam mendapatkan beberapa bahan baku yang mereka butuhkan karena aturan pemerintah," ujar Saleh.
Ia menjelaskan bahwa pembatasan impor yang diterapkan oleh Kementerian Perindustrian menyebabkan perusahaan galangan kapal kesulitan meningkatkan mutu dan kualitas produksi maupun perbaikan kapal.
"Oleh karena itu, hasil kunjungan kerja ini akan kami sampaikan kepada kementerian terkait agar dapat ditemukan solusi," tegasnya.
Saleh juga menyoroti bahwa bahkan komponen kecil seperti baut pun bisa menjadi penghambat produksi industri kapal dalam negeri.
"Misalnya tadi, ada satu baut yang tidak bisa diimpor karena dianggap bertentangan dengan aturan. Padahal, tanpa baut tersebut, produksi jadi terhambat. Memang mereka bisa membuat baut sendiri, tetapi kualitasnya berbeda dibandingkan jika diimpor dari negara yang memproduksi mesin-mesin ini," jelasnya.
Komisi VII DPR RI berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri kapal nasional, sehingga perusahaan galangan kapal dalam negeri bisa bersaing secara global.
"Kami berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel agar industri kapal dalam negeri dapat berkembang tanpa terhambat aturan yang menyulitkan," tandas Saleh.