Pencatut Presiden Pakai Deepfake Al Beraksi Sejak 2024, Korbannya di 20 Provinsi

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meringkus tersangka JS (25), pelaku yang mencatut nama Presiden Prabowo lewat video buatan (AI) atau deepfake untuk minipu para korban. JS diketahui mendapatkan video deepfake tersebut dengan mengunduhnya dari akun Instagram lain menggunakan kata kunci ‘Prabowo Giveaway’.
"Palaku kemudian mengunggah ulang video tersebut dengan tambahan keterangan dan nomor kontak untuk menjaring korban," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di lobby Bareskrim, Jumat, 7 Februari 2024.
Dalam aksinya sejak Desember 2024, tersangka JS telah menipu lebih dari 100 korban di 20 provinsi, dengan korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Dari hasil penipuan ini, pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp65 juta.
"Dari kejahatan yang dilakukan, pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp65 juta sejak Desember 2025," ungkapnya.
Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkom Digi) untuk menindak akun-akun penyebar hoaks deepfake. Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap video hoax yang mengiming-ngiming bantuan sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap video atau informasi yang mengatasnamakan pejabat negara, terutama jika meminta transfer uang. Pastikan informasi diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah,” tegas Himawan.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
POLITIK 2 days ago
GALERI 1 day ago
BONGKAR 2 days ago