Haris Azhar Polisikan Perusahaan Tambang Batu Bara di Musi Banyuasin

SinPo.id - Konflik sengketa lahan usaha antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) di wilayah Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan memasuki babak baru.
PT SKB secara resmi melaporkan PT GPU ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana perusakan lahan di Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, yang terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, pukul 09.00 WIB.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Sumsel dengan nomor registrasi LP/B/165/II/2025/SPKT/POLDA Sumsel, yang dicatat pada 6 Februari 2025 pukul 15.41 WIB.
Kuasa hukum karyawan PT SKB dan kuasa hukum Halim Ali (pemilik PT SKB) Haris Azhar menyatakan bahwa kliennya memiliki lahan perkebunan seluas 3.859,7 hektare berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 00146/MUBA yang diterbitkan pada 23 Februari 2022.
Menurut Haris, lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit yang berusia sekitar enam tahun. Namun, di lokasi kejadian, pihaknya menemukan bahwa sejumlah pohon sawit telah dirusak menggunakan dua unit alat berat jenis ekskavator merek Sany SY500 berwarna kuning.
"Alat berat tersebut digunakan untuk merobohkan batang sawit dengan tujuan membuka area pertambangan," kata Haris dalam keterangannya kepada media, Jumat, 7 Februari 2025.
Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa akibat perusakan tersebut, PT SKB mengalami kerugian besar.
"Kerugian diperkirakan mencapai Rp 12 miliar, dengan luas lahan yang rusak sekitar 12,12 hektare di Blok 48 dan 23,8 hektare di Petak A. Total pohon sawit yang dirusak mencapai 1.738 batang," ungkapnya.
Haris menegaskan bahwa PT GPU tidak memiliki hak atas lahan yang dijadikan lokasi pertambangan tersebut. Ia merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 554 K/TUN/2024 yang dikeluarkan pada 2 Desember 2024.
Dalam putusan itu, SHGU milik PT SKB seluas 3.859,7 hektare dinyatakan sah dan tetap berlaku.
"Kami mendesak agar seluruh aktivitas pertambangan di lahan tersebut segera dihentikan," tegasnya.
Sengketa lahan antara PT SKB dan PT GPU di Desa Sako Suban sudah berlangsung lama.
Persoalan ini muncul akibat ketidaksesuaian batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Musi Rawas Utara (Muratara), yang dipicu oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76/2014.
Regulasi tersebut mengalihkan sekitar 12 ribu hektare wilayah Muba ke Muratara, termasuk 1.750 hektare lahan SHGU milik PT SKB yang telah ditanami kelapa sawit.